ADVERTISEMENT

Keren! Satnakorba Polres Metro Jakbar Amankan 214 Kilogram Ganja dan Kurir di Mandailing Natal

Rabu, 15 Juni 2022 12:47 WIB

Share
Polisi meringkus kurir narkoba dan juga mengamankan ratusan kilogran ganja lintas Sumatera - Jawa. (Pandi)
Polisi meringkus kurir narkoba dan juga mengamankan ratusan kilogran ganja lintas Sumatera - Jawa. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Reserse Narkoba Polrs Metro Jakarta Barat mengungkap ratusan kilogram ganja lintas Sumatera - Jawa. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 214 kilogram ganja dan juga satu orang berinisial NP (29) yang berprofesi sebagai kurir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan ratusan kilogram ganja lintas Sumatera - Jawa tersebut dilakukan di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Selasa (7/6/2022).

"Terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan ganja kering siap edar sudah dikemas dengan total seluruhnya dari tersangka 214 kilogram," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya di wilayah Jakarta Barat yang pernah diungkap.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa akan ada peredaran ganja dengan jumlah yang cukup besar di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Kita bergerak ke sana, kita amankan si tersangka NP dan ratusan kilogram ganja ini di dalam satu buah mobil yang diduga akan di edarkan di wilayah Jakarta," tuturnya.

Menurut Akmal, ratusan kilogram ganja tersebut diamankan di dalam karung, yakni sebanyak empat karung.

Sementara, ganja tersebut sudah dilapisi lakban berwarna coklat dan telah dipaketkan, sehingga sudah siap edar.

"Saat kita amankan ganja tersebut berada di dalam karung dan sudah terbagi menjadi satu kilogram yang sudah siap edar," bebernya.

"Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta melalui jalur darat," tambah Akmal.

Tambah Akmal, dia menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu satu orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berperan sebagai bandar.

"Satu orang yang diduga bandarnya kita masih melakukan penyelidikan. Kita tidak berhenti di sini. Kami dalam proses penyidikan sampai ke lahan yang digunakan untuk menanam ganja ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka NP yang berstatus sebagai kurir tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT