ADVERTISEMENT

Bikin Heboh Acungkan Pistol! Ngaku Anggota Polri Pangkat Kombes, Kapolres Jaksel Pastikan Tersangka Warga Sipil

Rabu, 15 Juni 2022 18:50 WIB

Share
Ilustrasi penembakan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi penembakan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua orang berinisial IR dan AAR telah ditetapkan sebagai tersangka usai membuat gaduh mengacungkan senjata mirip Airsoft Gun kepada salah satu pengunjung Kafe Voil Bottle Shop di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Insiden itu diketahui terjadi pada Minggu (12/6/2022) dinihari.

Adapun korban yang diacungkan senjata mirip Airsoft Gun itu berinisial AA.

Awalnya, AAR sempat cekcok berebut toilet dengan seseorang yang juga pengunjung Kafe itu.

Hingga akhirnya AA tiba, disitulah AA dipukul menggunakan Knuckle oleh AAR.

Sampai akhirnya masuk ke ruangan Kafe, AA masih dipukuli oleh AAR.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan setelah AAR terus memukuli AA akhirnya IR muncul dan mengeluarkan senjata mirip Airsoft Gun dan langsung mengacungkan ke arah AA.

"Kemudian saudara AAR langsung melakukan pemukulan dengan alat kepada AA namanya knuckle. Sehingga korban langsung jatuh dan kemudian korban bangun lagi itu juga masih dihajar lagi," kata Budhi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

"Kemudian datang temannya lagi atas nama IR. IR ini berusaha melerai kejadian tersebut awalnya antara AAR dan AA. Kemudian dipisahkan, masuk ke ruang tertentu, kemudian justru IR malah mengacung ngacungkan senjata kepada korban dan kawan kawannya yang ada di tempat tersebut," lanjutnya.

Sebelum mengeluarkan senjata tersebut, ternyata IR mengaku kepada AA bahwa dirinya adalah anggota polri dengan memiliki pangkat Komisaris Besar (Kombes).

"Bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat kombes," ucap Budhi.

Kemudian, Budhi menjelaskan bahwa IR bukan anggota Polri melainkan hanya sebatas warga sipil.

"Jadi yang bersangkutan memang orang sipil tapi dikenal teman-teman disitu memanggil yang bersangkutan dengan nama Kombes S dan itu Saya tegaskan saya ulangi tidak benar soal bukan anggota Polri," lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka AAR disangkakan pasal 351 dgn ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Dan tersangka IR karena kami sudah berkonsultasi dan yurispudensi bahwa air softgun jiga bisa  dikenakan uu darurat maka yang bersangkuan kita kenakan UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Budhi.

Sebelumnya, Viral sebuah unggahan melalui media sosial instagram, dimana video itu menampilkan pengunjung kafe terlibat cekcok di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam video rekaman cctv berdurasi 11 detik itu memperlihatkan salah satu pengunjung sempat menodongkan senjata mirip pistol jenis air softgun.

Pada keterangan video yang diunggah, aksi koboi oleh pria itu dituliskan terjadi di Kafe Vol Bottle Shop kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (12/6/2022) dini hari.

Dalam video tersebut memperlihatkan ciri-ciri seorang pria yang menodongkan pistol ke orang lain. Pria itu menggunakan topi dan kaos lengan panjang. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT