Sadis! Wanita WNA Asal Jepang Dibegal Tukang Parkir, Korban Luka di Kepala Akibat Sabetan Celurit

Selasa 14 Jun 2022, 10:45 WIB
WNA asal Jepang menjadi korbab begal saat hendak pulang bekerja di kawaaan Tambora, Jakarta Barat. (Ist)

WNA asal Jepang menjadi korbab begal saat hendak pulang bekerja di kawaaan Tambora, Jakarta Barat. (Ist)

JAKARTA,   POSKOTA.CO.ID - Seorang  wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Satomi Oki, menjadi korban begal saat hendak pulang bekerja di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (13/6/2022).

Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang akibat sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang dilakukan oleh pelaku berjumlah dua orang tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, kejadian begal yang menimpa WNA asal Jepang itu terjadi sekitar pukul 3 dini hari saat korban hendak pulang bekerja.

"Jadi korban saat keluar dari kantor dan berjalan kaki menuju Apartemennya dihadang oleh pelaku yang berjumlah dua orang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Satu pelaku kemudian turun dari motor sambil menenteng celurit langsung merampas tas korban. Namun saat itu korban melawan dan sempat terjadi tarik menarik tas.

"Korban langsung dibacok oleh pelaku  sebanyak satu kali dengan menggunakan celurit ke bagian kepala korban," jelas Pasma.

Usai kejadian tersebut, korban yang tak berdaya terpaksa harus kehilangan dompet yang berisikan handphone jenis Iphone 12. Sementara kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Lalu, sekitar jam 10 pagi, korban kemudian melaporkan insiden begal yang dia alami ke Polsek Tambora.

Pelaku Ditangkap

Menangggapi laporan tersebut, polisi kemudian bergerak mencari petunjuk dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman cctv yang ada.

Pelaku yang berjumlah dua orang akhirnya diringkus, tak lama korban membuat laporan polisi.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Nirwana dan Fahrul. Keduanya ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat sekitar pukul 7 malam, saat keduanya tengah memarkir.

"Barang bukti yang kita amankan yakni satu buah celurit, dompet berwarna coklat yang di dalamnya ada hape korban, lalu sepeda motor milik korban," papar Kapolres.

Menurut Pasma, kedua pelaku sempat menyembunyikan hape milik korban di gerobak tempat keduamya memarkir. Hape tersebut lalu berhasil ditemukan oleh petugas.

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Pandi)

Berita Terkait
News Update