Terlalu! Lagi Narik Penumpang, Angkot Dicegat dan Diambil Paksa Komplotan Debtcollector

Senin 13 Jun 2022, 10:11 WIB
Angkot bernomor polisi F 1987 sempat dicegat dan diambil paksa Debtcollector.(Ist)

Angkot bernomor polisi F 1987 sempat dicegat dan diambil paksa Debtcollector.(Ist)

"Jelas ada perbuatan melawan hukum, diantaranya UU no 8 tentang perlindungan konsumen, UU no 42 tentang jaminan fidusia. Belum lagi soal surat edaran SPOJK no 6/POJK.07/22 yang melarang segala bentuk penarikan unit oleh Debtcollector. Jelas juga ada perbuatan tidak menyenangkan," kata Noer Ally. 

Noer Ally juga membeberkan, kliennya juga dibebani denda pembayaran yang menunggak hingga mencapai Rp203 juta. 

"Sisa piutangnya hanya Rp64 juta, dendanya mencapai Rp203 juta, belum lagi ada biaya tarik Rp10 juta sehingga total Rp277 juta. Ini angkot loh bukan Alfard," pungkas Noer Ally. (Billy)

Berita Terkait

News Update