Terlalu! Lagi Narik Penumpang, Angkot Dicegat dan Diambil Paksa Komplotan Debtcollector

Senin 13 Jun 2022, 10:11 WIB
Angkot bernomor polisi F 1987 sempat dicegat dan diambil paksa Debtcollector.(Ist)

Angkot bernomor polisi F 1987 sempat dicegat dan diambil paksa Debtcollector.(Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  Komplotan Debtcollector berwajah garang berulah lagi. Kali ini, seunit angkutan umum (angkot) trayek Jasinga-Bogor yang sedang membawa penumpang, dicegat dan diambil paksa. 

Roby, pengemudi angkot bernomor polisi F 1987 PK hanya bisa pasrah. Ia mengaku dicegat empat orang berbadan tegap dengan muka garang. 

"Mereka pake dua motor, mobil dicegat depan belakang. Mereka sempat membuntuti dari kawasan Kampus IPB Dramaga," kata Roby kepada awak media, Senin (13/6/2022). 

Roby mengaku kejadian itu terjadi di Jalan Sindangbarang Pengkolan, pada Jumat (3/6/2022). "Saya hanya supir cadangan, saat itu disuruh turun dan dipaksa mengikuti ucapan mereka. Mobil diperiksa sama mereka. Saya kira polisi," kata Roby. 

Usai diperiksa, Roby dan angkot jenis Suzuki Futura Itu dibawa ke kantor Indomobil Finance Indonesia di Jalan Padjajaran Kota Bogor. 

Hamdan, pemilik angkot mengaku kaget alat pencari rejekinya dirampas Debtcollector. Ia mengaku sebelumnya tidak dihubungi atau didatangi, perihal penagihan cicilan. 

"Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui memang ada keterlambatan bayar, itupun karena dampak pandemi kemarin," kata Hamdan. 

Hamdan mengatakan, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, lalu saya juga sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak kunjung dijawab hingga akhirnya ditarik seperti ini," kata warga Lebaksari, Pamijahan Kabupaten Bogor itu. 

Hamdan pun mengadukan hal itu ke LBH Yuris untuk mencari keadilan dan mengambil kembali kendaraan yang selama ini menafkahi keluarganya. 

"Pada 7 Juni kemarin kami sudah mengirim surat permohonan pengembalian unit, tanggal 9 Juni baru dijawab dengan jawaban penolakan," kata A Noer Ally SH, Ketua LBH Yuris. 

Noer Ally menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan somasi kepada Indomobil Finance Indonesia dan PT Agung Dharma Kalingga selaku penerima kuasa penarikan unit. 

Berita Terkait

News Update