ADVERTISEMENT

Terlalu! Lagi Narik Penumpang, Angkot Dicegat dan Diambil Paksa Komplotan Debtcollector

Senin, 13 Juni 2022 10:11 WIB

Share
Angkot bernomor polisi F 1987 sempat dicegat dan diambil paksa Debtcollector.(Ist)
Angkot bernomor polisi F 1987 sempat dicegat dan diambil paksa Debtcollector.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  Komplotan Debtcollector berwajah garang berulah lagi. Kali ini, seunit angkutan umum (angkot) trayek Jasinga-Bogor yang sedang membawa penumpang, dicegat dan diambil paksa. 

Roby, pengemudi angkot bernomor polisi F 1987 PK hanya bisa pasrah. Ia mengaku dicegat empat orang berbadan tegap dengan muka garang. 

"Mereka pake dua motor, mobil dicegat depan belakang. Mereka sempat membuntuti dari kawasan Kampus IPB Dramaga," kata Roby kepada awak media, Senin (13/6/2022). 

Roby mengaku kejadian itu terjadi di Jalan Sindangbarang Pengkolan, pada Jumat (3/6/2022). "Saya hanya supir cadangan, saat itu disuruh turun dan dipaksa mengikuti ucapan mereka. Mobil diperiksa sama mereka. Saya kira polisi," kata Roby. 

Usai diperiksa, Roby dan angkot jenis Suzuki Futura Itu dibawa ke kantor Indomobil Finance Indonesia di Jalan Padjajaran Kota Bogor. 

Hamdan, pemilik angkot mengaku kaget alat pencari rejekinya dirampas Debtcollector. Ia mengaku sebelumnya tidak dihubungi atau didatangi, perihal penagihan cicilan. 

"Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui memang ada keterlambatan bayar, itupun karena dampak pandemi kemarin," kata Hamdan. 

Hamdan mengatakan, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, lalu saya juga sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak kunjung dijawab hingga akhirnya ditarik seperti ini," kata warga Lebaksari, Pamijahan Kabupaten Bogor itu. 

Hamdan pun mengadukan hal itu ke LBH Yuris untuk mencari keadilan dan mengambil kembali kendaraan yang selama ini menafkahi keluarganya. 

"Pada 7 Juni kemarin kami sudah mengirim surat permohonan pengembalian unit, tanggal 9 Juni baru dijawab dengan jawaban penolakan," kata A Noer Ally SH, Ketua LBH Yuris. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT