ADVERTISEMENT

Sindir Balik MAKI Atas Pernyataan Setuju Pembubaran, KPK : Biasanya Cerdas, Kali Ini Beda!

Senin, 13 Juni 2022 09:52 WIB

Share
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. (foto: tangkapan layar/youtube/kpk ri)
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. (foto: tangkapan layar/youtube/kpk ri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yakni Boyamin Saiman yang menyebut pihaknya setuju dengan usulan terkait pembubaran KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, atas pernyataan Boyamin tersebut, KPK berharap persetujuan usulan tersebut bukan dilatari karena adanya hubungan ihwal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono.

"Kami sangat yakin bukan karena KPK saat ini sedang menangani perkara Bupati Banjarnegara, sehingga Boyamin Saiman menarasikan opini dengan argumentasi yang begitu dangkal tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Terkait hal tersebut pula, Ali berujar dan merasa heran akan pernyataan Boyamin terkait usul pembubaran KPK yang setelah bubar nanti akan masuk melebur bersama Korps Adhyaksa.

Sebab menurutnya, Boyamin adalah tipikal orang yang akan melihat kesahihan data terlebih dahulu sebelum melontarkan argumennya di hadapan publik.

"Biasanya Boyamin Saiman cerdas dengan argumentasinya. Kali ini kami nilai beda," ujar Ali.

Kendati demikian, dia melanjutkan, komisi antirasuah pada dasarnya tak anti kritik dan selalu menjadikan segala kritikan tersebut sebagai bahan motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.

Bahkan, ucap dia, KPK akan terus bekerja menyelesaikan kasus dugaan TPPU Bupati Banjarnegara nonaktif dan sejumlah kasus lainnya meski banyak dikritisi dan dianggap tak lagi dipercaya oleh publik.

"KPK tentu tidak terpengaruh oleh opininya. Kami terus bekerja yang terbaik, bersama masyarakat berikhtiar menurunkan angka korupsi. Perkara Banjarnegara dengan terdakwa Budhi Sarwono kami lanjutkan," ucap Ali.

"Terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sekalipun masih ada peluang melakukan upaya hukum. Penyidikan TPPU dengan tersangka BS juga tidak berhenti. Kami juga terus kembangkan perkara dimaksud. Perkembangannya akan kami sampaikan," sambung dia.

MAKI Setuju Usulan KPK Dibubarkan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT