ADVERTISEMENT

Terjaring Razia, 4 Mobil Angkot 'Bodong' dan Truk Diamankan Polisi Lebak

Sabtu, 11 Juni 2022 09:43 WIB

Share
Satlantas Polres Lebak dan petugas Dishub saat melakukan razia gabungan.(samsul)
Satlantas Polres Lebak dan petugas Dishub saat melakukan razia gabungan.(samsul)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID -  Sebanyak 4 unit mobil angkutan antar kota (Angkot) diamankan dan dibawa langsung oleh Satlantas Polres Lebak, lantaran ke empat angkot tersebut diketahui bodong saat terjaring razia gabungan di Jalan Maulana Yusuf, Kecamatan Kalanganyar, Jum'at (10/6/2022).

Ke empat angkot tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun izin operasional, tetapi dioperasikan oleh pemiliknya.

"Hari ini kita melakukan penindakan terhadap 4 angkot yang tidak memiliki STNK maupun izin operasional dari Dishub Lebak," ungkap Kanit Turjawali, Satlantas Polres Lebak, Ipda R Agung.

Kata dia, ke 4 angkot itu pun akan menjadi barang bukti dan sopirnya diberikan sanksi tilang. Selain itu, pihaknya juga turut melakukan penindakan terhadap truk pengangkut pasir basah yang overload over tonase alias Odol.

Hal itu sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) UULAJ No 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

"Truk-truk ini kita berikan sanksi tilang dan kita putar balikan, karena truk ini telah meresahkan pengendara lain dengan ceceran air yang juga mengandung pasir, sehingga membuat jalanan menjadi licin dan membahayakan pengendara lain," ujarnya.

Sementara, Kasi Menajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalu Lintas pada Dishub Lebak, Cecep Hunaefi membenarkan, bahwa ke 4 angkot itu tidak memiliki STNK, dan bahkan surat kelayakan kendaraan atau uji KIR.

"Ke 4 kendaraan ini seharusnya tidak boleh beroperasi dulu, karena STNK nya masih dalam proses pengurusan dan belum dikeluarkan oleh Samsat. Dan juga idak miliki izin KIR maupun operasional trayek," jelasnya.

Ia pun menegaskan agar pemilik angkot itu untuk mengurusi seluruh izin terlebih dahulu, sebelum beroperasi dan membawa penumpang.

"Jika izin belum juga ditempuh, maka ke 4 angkot ini tetap akan kita tahan di Mapolres Lebak," tegasnya. (Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT