ADVERTISEMENT

Alamak! Belum Usai Soal Rendang Babi, Kini Heboh Nasi Uduk Aceh Dendeng Babi Dijual di Penjaringan, Netizen: Aceh dengan Keislamannya Kian Tergerus!

Senin, 13 Juni 2022 16:09 WIB

Share
Menu Nasi Uduk Aceh Dedeng Babi yang dijual di sebuah restoran Nasi Uduk Aceh yang viral di media sosial. (ist/instagram : rajifirdana)
Menu Nasi Uduk Aceh Dedeng Babi yang dijual di sebuah restoran Nasi Uduk Aceh yang viral di media sosial. (ist/instagram : rajifirdana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kontroversi soal Rendang Babi yang dijual di Kepala Gading belum juga usai kini muncul Rumah Makan Aceh yang menyuguhkan Nasi Uduk Aceh dendeng babi. 

Seperti kasus sebelumnya, pemilik usaha kuliner ini juga menggunakan embel-embel daerah dalam penamaan atau brand untuk makanannya, yaitu Nasi Uduk Aceh.

Informasi soal menu kuliner berbahan dasar daging babi yang diberi nama Nasi Uduk Aceh ini pertama sekali diungkapkan oleh Muhammad Raji Firdana, seorang pegiat usaha kuliner Aceh di Jakarta.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, @rajifirdana, Sabtu (11/6/2022), Raji mengungkapkan, bahwa dirinya secara tidak sengaja menemukan menu kuliner non halal yang membawa nama Aceh tersebut ketika hendak mencari sarapan bersama keluarganya.

"Sambil buru2 langsung ke lokasi pasar muara karang, pas sampe di lokasi kita ga curiga sama sekali karena brand yang dimunculin kan 'Nasi Uduk Aceh'," tulisnya.

Namun saat ia masuk dan hendak memesan makanan, ia pun mulai curiga ketika melihat warna daging dendeng yang disediakan berbeda dengan yang biasa digunakan di menu makanan Aceh.

"Kita tanya awalnya ga dijawab, malah pelanggan disitu yang jawab. Rupanya bener aja, dendeng yang dijual rupanya ga halal, dan berbahan dasar babi." ungkapnya.

Sontak postingan tersebut mendapat reaksi netizen. Salah satunya pemilik akun instagram @alanismed yang menuliskan ajaib, dimana Aceh dgn keislamannya kian tergereus!!"

Begitupun komentar yang disampaikan kun_misbahulmunawar : Sangat kurang sopan dan mencederai nilai-nilai norma masyarakat Aceh. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT