JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 5 orang tersangka yang memiliki peran penting dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.
Seluruh tersangka ditangkap di tiga wilayah berbeda, diantaranya di Bandar Lampung, Medan dan Kota Bekasi.
Berdasarkan tiga titik penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Secara umum dari tiga titik ini ditemukan baranag bukti yang bisa saya sampaikan. Diantaranya selembaran-selembaran maklumat terkait dengan khilafah kemudian buku-buku buletin dan majalah terkait khilafatul muslimin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di gedung Ditreskrimum, Minggu (12/6/2022).
"Kemudian beberapa atribut ormas khilafatul muslimin, dokumen, komputer yang terkait khilafatul muslimin yang sekarang sudah dibawa oleh tim, yang tentu akan dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait unit komputer tersebut," lanjut Zulpan.
Selain itu, polisi merinci secara khusus terhadap barang bukti yang diamankan setelah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat ormas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berangkas besi sebanyak 4 unit yang berisi uang tunai berisi lebih dari Rp2,3 Miliar.
"Kita temukan juga catatan keuangan dan serta kita temukan buku tabungan rekening penampung," sambungnya.
Kelima tersangka itu yakni, AQHB, AA, IN, SW dan F.
Saat ini keempat tersangka itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Satu tersangka berinisial F saat ini sedang berada di perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang disangkakan pada kelima tersangka yakni Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr07)