Geledah Rumah eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Perangkat Elektronik

Minggu 12 Jun 2022, 06:34 WIB
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. (foto: tangkapan layar/youtube/kpk ri)

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. (foto: tangkapan layar/youtube/kpk ri)

Sementara sebagai pemberi suap, yakni Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pun para tersangka tersebut, bakal ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 mendatang untuk kepentingan penyidikan. (adam)

Foto: Tangkapan laya YouTube KPK RI

Berita Terkait

News Update