Sementara sebagai pemberi suap, yakni Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pun para tersangka tersebut, bakal ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 mendatang untuk kepentingan penyidikan. (adam)
Foto: Tangkapan laya YouTube KPK RI