ADVERTISEMENT

Obrolan Warteg: Tunjangan Profesi

Sabtu, 11 Juni 2022 08:27 WIB

Share
Kartun Obrolan Warteg: Tunjangan Profesi. (kartunis: poskota/ucha)
Kartun Obrolan Warteg: Tunjangan Profesi. (kartunis: poskota/ucha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"ADA kabar, tunjangan sertifikasi guru akan dihapus, benar nggak sih? tanya mas Bro kepada sohibnya selagi maksi di warteg langganannya.

“Itu sih kabar kabur, jawab Yudi

“Maksud lo?, kata mas Bro.

Setahu saya setelah baca berita, anggaran pendidikan tahun depan malah meningkat. Peningkatan mencapai sekitar Rp563, 6 triliun sebagai upaya mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan, termasuk membayar tunjangan profesi guru, kata Yudi.

Seperti diketahui, tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada seorang guru yang telah lulus dalam melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG). Guru yang belum mengantongi sertifikasi, tentu belum memperoleh tunjangan tersebut yang besarnya cukup menjanjikan, sebesar gaji pokok guru yang bersangkutan.

Wajar, jika sertifikasi menjadi idaman. Jumlah guru yang telah bersertifikasi profesi pendidik sebanyak 264 ribu orang.

“Pantes ponakan gue di kampung yang menjadi guru sangat bernafsu meraih sertifikasi. Selain agar teruji profesinya sebagai guru, juga rupanya adanya tunjangan, kata mas Bro.

“Ya itulah makna sertifikasi profesi, kata Yudi.

“Gue juga banyak punya sertifikat. Ada kali 10 biji, tapi nggak dapat tunjangan, kata mas Bro pamer.

“Yeh.. sertifikat yang lo miliki apa dulu, kata Heri menimpali.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT