Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.(Humas Kemenperin)

Nasional

Dukung Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Cakupan SIMIRAH Diperluas

Sabtu 11 Jun 2022, 11:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikembangkan Kementerian Perindustrian untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). 

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan Perluasan cakupan SIMIRAH akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen. 

Sementara sebelumnya, SIMIRAH hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.

"Implementasi SIMIRAH berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR," kata Putu dikutip dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Selain itu, Putu mengatakan SIMIRAH akan memperluas pelaku industri dari hulu, hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng. 

"Jadi, SIMIRAH akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR," tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah mengintegrasikan penerapan SIMIRAH dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin. 

Putu juga menambahkan pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke SIMIRAH melalui SIINas.

"Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng hingga pengecer dan melaporkannya melalui SIMIRAH. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan Volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga," ujar dia.

Sementara itu, bagi pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas SIMIRAH. 

Putu berujar, nomor registrasi ini, digunakan sebagai salah satu proses untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.

"Berdasarkan nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia," tambahnya.

Selain itu, integrasi sistem SIMIRAH dan SIINas memenuhi kebutuhan pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda, dan aparatur penegak hukum.

Lebih lanjut, Putu mengatakan pelaku usaha menyertakan surat pernyataan untuk kebenaran data di SIMIRAH, sebagai bentuk pengawasan. Sehingga apabila ditemukan ada pelanggaran, menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi. 

"Pengawasan dilaksanakan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian," tegasnya.

Adapun tim gabungan tersebut, terdiri paling sedikit perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jika ditemukan pelanggaran kebenaran data dan informasi dari hasil pengawasan, maka produsen dan distributor minyak goreng dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nitis)

Tags:
Dukung ProgramMinyak GorengCurah RakyatCakupan SIMIRAHdiperluas

Administrator

Reporter

Administrator

Editor