JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panglima Komando Patriot Reformasi (Kopatrev), Mega MS. Keliduan angkat bicara terkait isu yang menyebut pihaknya telah mencabut laporan Kepolisian terhadap politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul.
Mega mengatakan, bahwa isu yang beredar tersebut adalah tidak benar. Pasalnya, pihaknya masih terus melanjutkan pelaporan atas dugaan kasus rasisme Ruhut itu.
"Kasusnya masih berproses di Polda Metro Jaya. Mungkin ada kekeliruan netizen dalam menafsirkan cuitan di Twitter saya pada beberapa hari lalu," ujar Mega saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (10/6/2022).
"Jadi twit itu twit lanjutan, tidak akan saya cabut (laporan). Keliru itu," sambung dia.
Mega melanjutkan, dalam pelaporannya tersebut, pihak Polda Metro Jaya juga telah menginformasikan perkembangannya. Dia menyebut, sejumlah pihak terlapor dalam perkara ini juga bakal segera dipanggil oleh penyidik.
"Bahwasanya penyidik sudah konfirmasi, Ruhut akan segera dipanggil. Saya sudah bolak-balik Polda bersama saksi-saksi," ujar dia
"Artinya kasus ini berproses dan berprogres. Dan akan saya kejar sampai hukuman maksimal," tambahnya.
Menurutnya, dugaan kasus rasisme Ruhut sangatlah sensitif dampaknya. Sebab, apa yang diunggah Ruhut di Twitter dengan mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta yang mengenakan pakaian adat Suku Dani disertai kata-kata yang tidak pantas dapat menganggu kebhinekaan yang sudah lama terekat.
"Saya ingin Ruhut dapat hukuman maksimal agar semua sadar. Indonesia itu lemnya Bhinneka Tunggal Ika," tutup dia.
Untuk diketahui sebelumya, pada Selasa (7/6/2022) lalu, akun Twitter @MegaPKeliduan mencuit soal kasus Ruhut Sitompul yang ia laporkan.
"Hukum negara ini ada prosesnya. Ada 2 kemungkinan yang bisa meloloskan @ruhutsitompul, pertama @DivHumas_Polri menyatakan laporan tidak bisa dilanjutkan karena bukti tidak lengkap, yang ini mustahil karena untuk naik tersangka cuma butuh 2 alat bukti. Dan alat bukti berlimpah," cuit Mega pada akun Twitter, @MegaPKeliduan.
"Saya cabut laporan. Ini juga berat karena @ruhutsitompul harus meminta maaf secara terbuka ke rakyat Indonesia, khususnya Papua. Dan menjalankan hukum adat. Kalau rakyat Papua memafkan baru saya cabut laporan," kata dia.
Dia menyebut, dalam perkara ini, secara logika Ruhut tak akan lolos dari jerat hukum, meski ada potensi untuk lolos juga besar jika ada oknum yang menolong.
"Logikanya @ruhutsitompul tidak akan lolos dari jerat hukum walau (berpotensi) ada oknum gelap kekuasaan yang berupaya menolongnya. Karena @DlVHUMASPOLRI pasti presisi. @ListyoSigitP berkali-kali ucapkan itu," bebernya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tak akan dibiarkan berlarut, kecuali ada skenario lain.
"Untuk kasus @ruhutsitompul @DivHumas_Polri tidak akan membiarkan ini menjadi berlarut-larut. Kecuali memang ada agenda setting yang mengarahkan ini menjadi pasal 309. Dan itu berbahaya bagi negara," tutupnya.
Sebagai informasi, Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus rasialisme.
Diketahui, pelaporan ini merupakan buntut dari unggahan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani Papua di akun media sosial Twitter @ruhutsitompul.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan terkait pelaporan Ruhut ke Polda Metro Jaya.
"Iya ada-ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/5/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini penyidik masih tengah mempelajari laporan tersebut. Mantan Kapolsek Ciputat itu mengungkapkan, laporan terhadap Ruhut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Laporannya akan ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
"Kami akan pelajari dulu laporannya ya, karena kan setiap laporan harus dipelajari terlebih dahulu," sambung polisi berpangkat 3 bunga melati itu.
Lebih lanjut, laporan terhadap Ruhut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Pelapor dalam hal ini, mempersangkakan Ruhut dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (Adam).