Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati

Jumat 10 Jun 2022, 21:00 WIB
Hukuman Mati (Ilustrasi)

Hukuman Mati (Ilustrasi)

MESIR, POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati.

Sementara 18 orang lainnya dikenai hukuman penjara seumur hidup.

Demikian hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Pidana Mesir kepada para anggota Ikhwanul Muslimin tersebut.

Pemerintah Mesir memandang Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris.

Kegiatan mereka dinyatakan ilegal usai kudeta militer terhadap pemerintahan Mohamed Morsi.

Abdel Fattah El Sisi menggulingkan mantan Presiden Mohamed Morsi lewat kudeta militer pada 2013.

Pengadilan pidana Mesir pekan ini menjatuhkan vonis hukuman berat kepada para anggota Ikhwanul Muslimin dalam 18 kasus pidana antara 2014 dan 2015.

Pengadilan pPidana Mesir juga menghukum mati Mohammad Abdullah Khamis Idris, Mohammad Saleh Riyadh, dan Halil Abdullah Ali Rahil.

Para anggota Ikhwanul Muslimin tersebut dituduh berusaha membunuh Kepala Pengadilan Pidana Fayum Tariq Abu Zayd, menembaki polisi, pengeboman, mengintimidasi rakyat, dan menciptakan kekacauan di negara itu.

Banyak anggota Ikhwanul Muslimin ditangkap dan dipenjarakan dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah pemimpinnya menjalani hukuman penjara dan meninggal dalam penjara. ***

Berita Terkait

News Update