Terkuak! Pimpinan Khilafatul Muslimin Miliki Kedekatan dengan Kelompok Radikal, Pernah Ditahan Kasus Terorisme

Rabu 08 Jun 2022, 16:54 WIB
Pemimpin tinggi organisasi Khalifatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (kopiah putih hijau)  tiba di Polda Metro Jaya, usai ditangkap di Lampung. (Foto: Poskota/Andi Adam)

Pemimpin tinggi organisasi Khalifatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (kopiah putih hijau) tiba di Polda Metro Jaya, usai ditangkap di Lampung. (Foto: Poskota/Andi Adam)

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu mengatakan, dalam penangkapan ini juga, pihaknya telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka. Dengan begitu, Abdul Qadir akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama proses penyidikan.

"Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 59 Ayat (4) Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, giat penangkapan ini akan menjadi suatu titik awal dari upaya Kepolisian untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin.

"Penangkapan ini akan menjadi titik awal dalan membongkar organisasi ini. Kami yakin prosesnya akan panjang. Jadi, kami akan koordinasi dengan wilayah," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Hengki berujar, keinginannya untuk membongkar lebih dalam organisasi Khilafatul Muslimin ini, sebab menurutnya, dengan tertangkapnya Abdul Qadir sebagai pemimpin tertinggi, bukan semata-mata menyatakan bahwa kasus ini telah selesai.

"Enggak, ini belum selesai. Bersama Polda Lampung kita rencanakan lagi untuk menyelidiki ini, karena ada banyak kampung Khilafah, belum selesai," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Dia melanjutkan, pasca penangkapan ini pula, dirinya bersama tim bakal menulusuri legalitas organisasi Khilafatul Muslimin untuk mengetahui lebih dalam ihwal pergerakan organisasi yang diduga bertentangan dengan Ideologi Pancasila itu.

Pasalnya, berdasarkan catatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), organisasi Khilafatul Muslimin memang tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Dan kedua, ada kategori yayasan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar di Kemenkumham. Namun, organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini justru tercatat sebagai yayasan," ucapnya.

Karena hal tersebut, kata dia, pihaknya bakal menelusuri lebih dalam terkait dengan legalitas dari organisasi Khilafatul Muslimin hingga sumber dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatannya.

"Kami tidak bisa menyimpulkan di awal ini dana lari ke mana, untuk bayar website dari mana. Untuk bayar percetakan dari mana. Ini akan kami sidik secara berkesinambungan" katanya. (Adam)
 

Berita Terkait

News Update