"Jadi tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Braja adalah mantan narapidana kasus terorisme dengan catatan dua kali ditahan, yaitu 3 tahun dan 13 tahun," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi.
Pertama, kasus teror Warman pada Januari 1979 silam.
Selanjutnya, ditahan kembali selama 13 tahun atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur di awal tahun 1985.
3. Termasuk Organisasi Berbahaya
Menurut pihak kepolisian, Khilafatul Muslimin menyerupai kelompok radikal, sama halnya seperti kelompok teroris lainnya.
Pasalnya, organisasi ini diduga memiliki kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Kami sudah analisis kegiatan mereka, baik itu ahli agama Islam, literasi dan ideologinya," tutur Hengki.
"Dinyakatakan ini delik atau perbuatan melawan hukum, terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menimbulkan keonaran," tambahnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Aldul Qadir saat ini tengah dibawa ke Jakarta oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nah, itu dia tiga fakta menarik dari Organisasi Khilafatul Muslimin, semoga bermanfaat ya.(*)