Petugas mengamankan barang bukti dari tangan Andrie, berupa obat penenang merek Valdimex Diazepam sebanyak 45 butir.
"Barbuk diamankan di kos-kosan, di kamar tersangka, Hasil urinr positif Benzodiaxepine," tutur Endra.
Sebelumnya Pernah Konsultasi ke Dokter
Endra menjelaskan, Andrie memang pernah mengonsumsi obat tersebut, namun melalui konsultasi dokter.
Kala itu, pria berusia 47 tahun itu meminum Valdimex Diazepam selama 2017 hingga 2018.
Sayangnya, Andrie abai jika obat tersebut wajib menggunakan resep dokter.
Ia pun kembali mengkonsumsi obat itu di tahun 2020, dengan membelinya secara online.
"Sejak 8 Agustus 2020 hingga Mei 2022, Andrie terhitung sudah 12 kali melakukan transaksi pembelian obat terlarang itu," jelas Endra.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk gitaris Kahitna itu yakni Pasal 62 Jo Pasal 37 Ayat (1) UURI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika golongan IV dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.