Tegas! DPR Memprotes Penambahan Biaya Ibadah Haji Sebesar Rp1,5 Triliun yang Dinilai Bebani Jamaah

Jumat, 3 Juni 2022 19:21 WIB

Share
Ilustrasi Jamaah Haji. (ist)
Ilustrasi Jamaah Haji. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PPP, Muslich Zainal Abidin menyatakan sangat keberatan jika usulan Kementerian Agama (Kemenag) berkenaan dengan penambahan biaya operasional haji tahun ini sebesar Rp1,5 triliun membebani jamaah haji tahun berikutnya, hal tersebut dinilai cukup merugikan.

"Apalagi penambahan anggaran tersebut akan dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efesiensi Haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Muslich di Jakarta, Jumat, (3/6/2022)

Politisi PPP itu meminta agar usul penambahan biaya haji dikaji lebih dalam.

Dengan demikian pengambilan dana nilai manfaat keuangan haji tidak mengambil jatah calon jamaah haji periode yang akan datang.

Muslich juga menyarankan supaya BPKH dan Kemenag mengoptimalkan anggaran yang sudah ada.

Salah satunya dengan menekan biaya yang kurang dirasakan manfaatnya oleh jamaah haji.

Di samping itu, Muslich meminta pemerintah untuk menempuh jalur diplomasi melobi pemerintah Arab Saudi yang menaikkan biaya penyelenggaraan haji, terutama biaya paket layanan masyair.

“Berbagai upaya harus ditempuh sebelum menaikkan biaya operasional haji yang dibebankan pada Nilai Manfaat dan Dana Efesiensi Haji. Jangan sampai tambahan biaya haji tahun ini membebani calon jamaah yang akan datang," ucapnya.

Apalagi, sampai saat ini terdapat sekitar lima juta calon jamaah haji yang menitipkan dananya kepada BPKH, di mana mereka juga berhak mendapatkan nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.

"Persoalan dana haji merupakan hal yang sensitif serta dilihat dan dinilai oleh rakyat. Oleh karena itu, kami meminta Kemenag khususnya BPKH agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan haji," pungkasnya. (cr04)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar