Pelaku pelecehan seksual kepada karyawan sendiri hingga dan melahirkan. (foto: poskota/pandi)

Kriminal

Pemilik Warung Kelontong 'Goyangi' Pegawainya hingga Melahirkan! Bejat hanya Ingin Nikmat Gak Mau Anak, Si Bayi Dijual Rp10 Juta

Jumat 03 Jun 2022, 09:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berinisial U (19), warga Kalideres, Jakarta Barat, mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikannya sendiri berinisial S (52). Mirisnya, korban disetubuhi selama tiga tahun hingga melahirkan.

Tak hanya itu, bayi yang dikeluarkan oleh korban yang telah dia kandung selama 9 bulan tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp10 juta.

Kejadian naas yang menimpa U tersebut bermula ketika dirinya mulai bekerja di warung kelontong milik pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak korban berumur 16 tahun.

Saat sedang menjaga warung, timbul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku kemudian mulai dengan merasa paha korban. Korban yang sempat mendapat ancaman tersebut kemudian disuruh pelaku untuk rebahan.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, saat korban rebahan, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.

"Saat itu korban disetubuhi di bawah ancaman pelaku," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Kamis (2/6/2022).

Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban. Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan selama tiga tahun, hingga korban hamil yakni pada Maret 2022.

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman. Sehingga korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan.

"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku yaitu berhubungan intim," jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam korban tidak memberikan gaji jika tidak mau menuruti kemauannya. Mirisnya, pelaku sudah beristri dan mempunyai anak.

Lebih mirisnya lagi, selama tiga tahun bekerja, pelaku tidak pernah memberikan gaji kepada korban. Hanya saja, korban diberi makan setiap harinya dan diberikan tempat tinggal, yakni di sebuah kos-kosan.

"Pelaku berhubungan badan itu random. Kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung," ungkap Ardhie.

Pada Juli 2021, korban dinyatakan hamil. Meski dalam keadaan hamil, hal tersebut tak menyurutkan pelaku untuk tetap menyetubuhi korban. Hingga akhirnya korban melahirkan yakni pada Maret 2022.

Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi tersebut, kata Ardhie, dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 juta.

"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp5,5 juta. Kemudian sisa uangnga pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," bebernya.

Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah paman korban berinisial D (36) mengetahui kejadian tersebut. Korban yang merupakan yatim piatu, mengadukan kejadian yang dia alami ke pamannya itu.

Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," kata Ardhie. (Pandi)

Tags:
warung kelontongpelecehan-seksualPolsek Cengkareng

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor