FR memulai aksinya dengan menyemprotkan cairan pembersih ke arah muka korban.
Ketika korban tengah membersihkan mukanya, tersangka FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan dalam tas.
"Kemudian FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri," kata Zulpan.
Ketika Bayu pingsan, FR mendorong korban ke arah semak-semak.
"Kemudian FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri," kata Zulpan.
Ketika Bayu pingsan, FR mendorong korban ke arah semak-semak. Tersangka FR juga membawa kabur motor korban saat melarikan diri.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa pakaian, simcard, topi warna hitam, satu palu besi, pisau, kunci motor, dan dua sepeda motor,” tandas Zulpan.(*)