JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabag Banops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan mahasiswa yang tersangka teroris, IA (22), mendapatkan materi-materi propaganda ISIS dari MR yang merupakan tersangka jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Aswin mengatakan MR sudah lebih dulu ditangkap. Namun, MR mengirim materi itu ke IA sebelum ia ditangkap oleh petugas.
"Komunikasi salah satunya selain daripada penyerangan adalah mendapatkan materi konten dari tersangka yang sudah ditangkap di Jakarta, MR," kata Aswin kepada wartawan pada Rabu (1/5/2022).
Aswin mengatakan materi propaganda yang didapatkan IA itu berisikan tentang dukungan terhadap ISIS, cita-cita dan berdirinya Daulah atau negara Islam Indonesia atau Khilafah. Adapun materi tersebut hanya berbentuk video.
Kemudian, IA menyebarkan materi tentang terorisme khususnya propaganda ISIS untuk masyarakat umum melalui media sosial.
"(Konten propaganda disebarkan) untuk masyarakat secara umum ya, lebih banyak ke dalam jaringannya sih nggak seperti di publish ke YouTube umum gitu ya, dia disebar di group atau di fan base atau di FB groupnya dia gitu," kata Aswin.
Adapun, kata Aswin, materi yang disebarkan IA berbentuk video yang berbahasa Arab maupun yang sudah diterjemahkannya.
"Video-video materi yang dikirim kemudian dia (IA) yang menerjemahkan, membuat teks-teks untuk bacaan-bacaan di video-video itu," katanya.
Aswin menegaskan, IA ditangkap oleh pihaknya karena diduga telah melakukan penyebaran propaganda ISIS dalam bentuk tayangan video yang berbahasa Arab maupun yang sudah diterjemahkannya.
"Dia ditangkapnya karena melakukan penyebaran propaganda ISIS, baik yang berbahasa Arab ataupun yang sudah diterjemahkan oleh dia," katanya.
Sebelumnya, IA ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Kos-kosan Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (23/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih terus memeriksa Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial IA (22) yang ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan IA mengaku telah menggalang dan mengirimkan dana ke kelompok teroris sejak tahun 2019 lalu.
"Sejak 2019 itu dia sudah melakukan komunikasi (menggalang dan mengirimkan dana) dengan mengajak rekan-rekan di grup salah satu sosial media," kata Ramadhan.
Tujuan IA mengumpulkan bantuan dana itu untuk memberikan bantuan kegiatan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Ia juga mengajak peserta lain untuk ikut mendukung dan memberikan bantuan dana.
Adapun kegiatan teroris itu, diantaranya pelatihan fisik dan militer, pembelian senjata, dan pemberangkatan anggota ke Suriah.
"Jadi pengumpulan dana itu bisa dilakukan dalam kegiatan teroris apa saja," katanya