ADVERTISEMENT
Rabu, 1 Juni 2022 16:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, berbagai kebijakan UMKM guna memperkuat permodalan telah dilaksanakan mulai dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) hingga 1999.
Misalnya, Kredit Bimbingan Masyarakat (BIMAS), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Candak Kulak.
Setelah tahun 1999, kebijakan pembiayaan UMKM dilanjutkan dan dikembangkan melalui Pembiayaan Ultra Mikro (Umi), Pembiayaan Mikro, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui skema subsidi bunga, suku bunga KUR dapat diturunkan hingga mencapai titik terendah yaitu 6 persen efektif per tahun.
Selanjutnya, pada masa pandemi Covid-19 pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga 6 persen pada tahun 2020 sehingga suku bunga KUR 0 persen pada tahun 2020.
Setelah itu, pada 2021 dan 2022, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga lagi sebesar 3 persen sehingga suku bunga KUR hanya 3 persen.(*/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT