ADVERTISEMENT

160 UMKM Terbaik akan Diundang Dinas PPKUKM untuk Memeriahkan Gelaran Formula E

Senin, 23 Mei 2022 09:01 WIB

Share
Dinas PPKUKM Akan Undang 160 UMKM .(Ist)
Dinas PPKUKM Akan Undang 160 UMKM .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan kurasi terhadap UMKM yang akan dilibatkan dalam ajang Jakarta E-Prix 2022 di Jakarta Creative Hub (JCH), Jakarta Pusat.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya telah mengundang sekitar 160 UMKM untuk mengikuti kurasi pada Rabu lalu (18/5).

"Kita undang 160 UMKM terbaik untuk ikut kurasi, dan akan disaring lagi menjadi 100 UMKM terbaik untuk bisa menjual produknya di ajang Formula E Jakarta tanggal 4 Juni mendatang. Sebanyak 10 orang kurator bersertifikat juga telah disiapkan untuk menyeleksi produk-produk terbaik dari UMKM tersebut,"jelas Ratu biasa disapa, di Jakarta, Minggu (22/5/2022).

Ratu mengatakan, 160 UMKM tersebut berasal dari Jakpreneur yang merupakan program UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta. Tercatat, saat ini lebih dari 300 ribu UMKM Jakpreneur sudah mulai menggunakan digitalisasi dalam mengembangkan usahanya.

UMKM yang nantinya lolos kurasi, kata Ratu, akan menggunakan QRIS sebagai metode pembayarannya. Bernama QRIS Jakpreneur, sistem pembayaran tersebut dinilai akan lebih memudahkan transaksi. QRIS Jakpreneur juga bisa memonitor omset penjualan produk dari setiap UMKM pada ajang Formula E.

"Dengan adanya QRIS Jakpreneur, kami dapat memonitor perkembangan UMKM binaan, baik per event maupun jangka panjang. Sehingga, dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan UMKM," tuturnya.

Dilansir dari situs qris.id, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional yang berfungsi untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. 

QRIS ata diibaca KRIS adalah penyatuan dari berbagai macam QR dari sejumlah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code.

Dengan menggunakan QRIS, proses pembayaran melalui pemindaian (scanning) kode QR dari berbagai jenis platform pembayaran hanya membutuhkan satu jenis kode QR saja. Saat ini, semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menggunakan QR Code wajib menerapkan QRIS.

Rika, salah satu pelaku UMKM produk Keripik Paru dan Keripik Kulit Ikan mengaku antusias karena telah diikutsertakan dalam kurasi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT