Gaji ke-13 Bakal Cair Juli 2022, PNS hingga Pensiunan Cek Besaran Lengkapnya Yuk!

Rabu 01 Jun 2022, 09:41 WIB
Gaji ke-13 akan cair bulan Juli 2022. (ist)

Gaji ke-13 akan cair bulan Juli 2022. (ist)

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain:  Rp21.237.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

- Anggota: Rp18.340.000

2. Pimpinan Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Adiministratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

- Eselon III/ Pejabat Administrator: Rp8.987.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada onstansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru Berdasarkan Peraturan Presiden Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3.613.000.

Berita Terkait

News Update