- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
- Anggota: Rp18.340.000
2. Pimpinan Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Adiministratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
- Eselon III/ Pejabat Administrator: Rp8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada onstansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru Berdasarkan Peraturan Presiden Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3.613.000.