Sebelumnya, Adam juga sempat mengajukan damai, namun ditolak oleh Crazy Rich Tanjung Priok tersebut.
Update Kasus Adam Deni
Sidang tuntutan Adam Deni telah dibacakan pada Senin (30/5/2022) kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara Herwanto.
"Iya tuntutan," ujar Herwanto kepada awak media.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa penuntut umum.