JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri telah menerima adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni, tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE yakni mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya, Selasa (8/2/2022).
Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," katanya.Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi mengatakan, pengajuan surat permohonan penangguhan penahan telah dilayangkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.
"Senin 7 Februari 2022 pukul 14.25 WIB kami melakukan pendampingan klien kami untuk BAP tambahan di ruangan penyidik Siber Mabes Polri, sebanyak 11 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik Ditsiber Mabes Polri," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Susandi, pihaknya masih berupaya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus," ujarnya.
Polisi memutuskan untuk menahan tersangka kasus ITE yaitu pegiat media sosial Adam Deni (AD) di rutan Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ahmad, pada Rabu 2 Februari 2022.
Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE. (Adji)