Tersangka AZ saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (ist)

Kriminal

Kurang Cuan Jadi Tukang Parkir, Pria Ini Jualan Sabu, Ternyata Berbakat Karena Mantan Napi

Senin 30 Mei 2022, 10:24 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berdalih untuk menambah kebutuhan keluarga, seorang tukang parkir berinisal AZ (40) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, nekat melakukan bisnis narkoba.

Baru dua bulan berjalan, AZ yang diketahui sebagai mantan narapidana ditangkap saat menunggu konsumen di depan sebuah rumah makan di jalan Ahmad Yani, Sabtu (28/5/2022) malam.

Dari tersangka AZ, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan barang bukti empat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

 

Kapolres Serang AKBP Yudha menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi.

Sabtu (28/5) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka saat itu sedang menunggu konsumen.

Mantan napi itu sedang berada di pinggir jalan depan warung makan saat terciduk membawa empat paket diduga sabu dari saku celana kanan.

"Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari saku  celananya, ditemukan empat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota, Senin (30/5/2022).

 

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika tersangka AZ merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama.

"Tersangka mantan warga binaan kasus narkoba. Sebelum ditangkap, tersangka bekerja sebagai juru parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga, tersangka menjual narkoba," tambah Michael.

 

Menurut keterangan tersangka, kata Kasat, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan J (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Oleh karenanya, tim Satresnarkoba masih mendalami kasus peredaran narkoba ini.

Atas perbuatannya, tersangka AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Tags:
Kurang Cuan Jadi Tukang Parkirtukang-parkirjualan sabusabuPria Ini Jualan SabuTernyata Berbakat Karena Mantan NapiBerbakatMantan NapiNarkobanarkotika

Administrator

Reporter

Administrator

Editor