Kemenperin Catat Sektor ILMATE Tumbuh 9,86 Persen Pada Kuartal I Tahun 2022

Sabtu 28 Mei 2022, 10:19 WIB
Ekonomi Kembali Menggeliat, Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun Hingga 2, 45 Persen. (Foto: Pixabay/Peggy und Marco Lachmann)

Ekonomi Kembali Menggeliat, Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun Hingga 2, 45 Persen. (Foto: Pixabay/Peggy und Marco Lachmann)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Direktorat Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian, M. Arifin mengatakan Industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika pada kuartal I tahun 2022 mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,86 persen secara year on year.

Menurutnya, hal itu menunjukkan pemulihan ekonomi yang terus meningkat. 

Kementerian Perindustrian juga mencatat, data dari Badan Pusat Statistik pada kuartal I tahun 2022, sektor ILMATE memberikan kontribusi sebesar 4,19 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan sebesar 24,19 persen terhadap PDB industri nonmigas.

"Sektor ILMATE merupakan kelompok industri manufaktur yang berperan penting pada pembentukan produk domestik bruto (PDB)," kata Arifin dikutip dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Arifin menjelaskan, industri alat angkutan mengalami pertumbuhan signifikan di atas dua digit sejak kuartal II tahun 2021. 

Hal ini disebabkan oleh pengaruh positif dari kebijakan perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) yang diberlakukan sejak 1 Maret 2021.

"Misalnya, industri alat angkutan dengan pertumbuhan tertinggi, mencapai 14,20 persen, disusul industri mesin dan perlengkapan sebesar 9,92 persen, industri logam dasar sebesar 7,90 persen, serta industri barang logam, komputer, barang elektronik dan optik sebesar 6,80 persen," lanjutnya.

Sementara itu, Arifin mengatakan pada kuartal I tahun 2022, laju perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya tumbuh 7,41 persen didorong oleh peningkatan penjualan mobil. 

Hingga saat ini, sudah ada 36 tipe kendaraan sampai dengan 2.500 cc dari tujuh perusahaan yang mendapatkan insentif PPnBM DTP.

"Kebijakan tersebut mengakibatkan penumbuhan pada permintaan kendaraan niaga dan membaiknya daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional," terangnya. 

Selain itu, Arifin juga turut mendorong pertumbuhan PDB bagi sektor industri alat angkut dengan memperpanjang program PPnBM-DTP industri kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

"PMK ini berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan untuk kendaraan bermotor roda empat dengan nilai kandungan komponen lokal minimal 80 persen," ungkapnya.

Pertumbuhan lain pada sektor ILMATE yaitu industri mesin dan perlengkapan YTDL. Pada kuartal I tahun 2022, peningkatan PDB subsektor ini didorong oleh kenaikan permintaan dan lapangan usaha pertambangan, terutama komoditas batubara dan nikel. 

Selain itu, terjadi peningkatan permintaan luar negeri untuk produk ekskavator dan grader atau leveller.

"Peningkatan pertumbuhan industri mesin dan perlengkapan YTDL yang terjadi sepanjang tahun 2021, salah satunya didorong oleh permintaan alat berat dari berbagai lapangan usaha termasuk sektor pertambangan, agro, konstruksi, dan kehutanan," jelas dia.

Sementara itu, industri logam dasar merupakan sektor yang mampu bertahan selama pandemi dan mencatat pertumbuhan positif sejak kuartal I tahun 2020. 

Arifin mengatakan pertumbuhan industri logam dasar meningkat sebesar 7,90 persen (y-on-y), yang didorong oleh peningkatan luar negeri seperti produk ferro alloy nickel dan aluminium oxide dan peningkatan aktivitas konsumsi nasional di sektor industri besi dan baja.

"Pertumbuhan positif di sektor industri logam dasar ini sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan di Kemenperin terkait mekanisme smart supply-demand baja nasional dengan Pertimbangan Teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 4 tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Permenperin No 1 tahun 2019 dan Permenperin No 32 tahun 2019, dengan kriteria teknis yang lebih baik," paparnya.

Arifin menambahkan, industri barang dari logam, komputer, barang elektronik, optik dan peralatan listrik mengalami pertumbuhan PDB sebesar 6,80% pada kuartal I-2022. 

"Capaian ini disebabkan oleh peningkatan permintaan luar negeri untuk beberapa produk seperti tiang kisi lainnya dari besi atau baja, pagar lainnya dari besi atau baja, dan kotak rokok bukan dari besi dan baja," pungkasnya. (Nitis)
 

Berita Terkait
News Update