Bareskrim Polri Bongkar 14 Tersangka Kasus DNA Pro, 3 Diantaranya Masih Buron

Jumat, 27 Mei 2022 23:29 WIB

Share
Diirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri. (zendy)
Diirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri ungkap 14 orang tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi, tiga diantaranya saat ini masih dalam proses pencarian orang atau masih buron.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini total sudah di tetapkan 14 irang tersangka kasus robot trading DNA Pro. Namun, tiga diantaranya masih menjadi buronan polri.

"Ada 11 tersangka (ditahan) dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Kemudian, Whisnu mengungkapkan, salah satu tersangka yang sudah ditahan adalah Direktur Utama (Dirut) DNA Pro, Daniel Abe.

Adapun, 10 tersangka lainnya yang sudah ditangkap yakni Widi Kusuma, Robi Setiadi, Dedi Kuniadi, Yosua, Frengki Yulianto.

Kemudian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asan. Mayoritas dari mereka merupakan co-founder.

“DPO ada 3 inisial DZ Daniel Zii, Ferawati alias Fei, Devin alias Devinata Gunawan,” ucap Whisnu

Kendati, Whisnu mengatakan, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 3.621 korban yang melapor ke Mabes Polri terkait penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (cr07)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar