Waduh! Akibat Curi Ikan di Perairan Indonesia, 6 ABK Asal Malaysia Diciduk karena Rugikan Negara Rp27 Miliar

Kamis 26 Mei 2022, 01:16 WIB
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap kapal ikan asing dengan bendera Malaysia yang sedang mencuri ikan di Selat Malaka, tepatnya di wilayah Perairan Aceh. (ist)

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap kapal ikan asing dengan bendera Malaysia yang sedang mencuri ikan di Selat Malaka, tepatnya di wilayah Perairan Aceh. (ist)

"Ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tandasnya. (cr06)

News Update