JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ringkus awak kapal ikan asing dengan bendera Malaysia yang sedang mencuri ikan di Selat Malaka, tepatnya di wilayah Perairan Aceh.
Dalam penangkapan tersebut satu orang nakhoda beserta lima anak buah kapal dilakukan penahanan.
Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan, pda saat berpatroli kapal polisi KP Antareja-7007 berhasil mendeteksi adanya kapl ikan asing di Selat Malaka, pada Sabtu (21/5/2022).
"Kemudian KP Antareja melakukan pengejaran dan mengamankan kapal asing KHF 1790 yang berbendera Malaysia," kata Dadan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022).
Melihat kedwtangan polisi, awak kapal Malaysia mencoba lari dari kejaran KP Antareja, namun akhirnya bisa diberhentikan.
Setelah dilakukan penggeledahan, aprat Polair langsung berhasil menemukan 1 ton ikan berbagai jenis di dalam kapal tersebut.
"Setelah kapal diamankan, kemudian dikawal menuju dermaga pelabuhan Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Dadan.
Sebanyak enam orang awak kapal akhirnya berhasil diamankan polisi. Dari Hasil pemeriksaan, kapal Malaysia ini melakukan penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan pukat trawl di perairan Indonesia.
Dadan membeberkan aktivitas para pelaku sudah lebih dari 10 tahun meraup ikan dengan berbagai jenis.
"Kerugian yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut yaitu sebesar Rp27 miliar selama 10 tahun kapal beroperasi," terang Dadan.
Adapun akibat tindakan yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 85 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tandasnya. (cr06)