Remaja asal Taktakan Ditangkap Polisi di Serang, Ketahuan Jual Tramadol dan Hexymer
Kamis, 26 Mei 2022 16:37 WIB
Share
Barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AG. (foto: ist)

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar," tandasnya. (haryono)

Halaman