JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat (Jakbar) telah memberikan teguran kepada pemilik usaha panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
Kasudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly menegaskan, pihaknya tak segan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP agar segera melakukan penindakan berupa penutupan jika memang ditemukan ada pelanggaran di sana. Usaha yang melanggar diancam sanksi tutup permanen.
"Kalo seandainya mereka tetap ada untuk buka, kami kan sudah ngasih teguran nih, kalau mereka tetap bandel buka ya kami sudah buat rekomendasi Satpol PP yang akan tutup, gitu. Karena wewenang untuk menutup tidak ada di Pariwisata. Pariwisata hanya pembinaan dan pengawasan, kami sudah info kalo terjadi pelanggaran lagi akan ada rekomendasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Namun demikian, Sherly mengatakan, saat dilakukan pengecekan oleh Sudin Parekraf, pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan esek-esek (panti pijat), seperti yang telah dilaporkan kepada dirinya.
Meski begitu, pihaknya tetap melakulan peneguran kepada pemilik usaha agar tidak menjalankan usahanya. Sebab dari pemerintah juga belum ada surat edaran resmi terkait dibukanya kembali usaha Spa atau Panti Pijat selama pandemi.
"Kami kan datang ke sana memang dia lagi gak beroperasi. Ini kan berita ya, tetapi pada saat kami turun ke lapangan itu tidak ada aktifitas itu, tapi kalo seandainya, contohnya yang di Wisma Pratama itu tidak ada SP1 SP2 tapi pada saat ditemukan prostitusi langsung dieksekusi sama Pol PP dan Polda," jelasnya.
"Nah itu hal-hal yang seperti itu biasanya sudah langsung, tapi tetap melakukan proses cuma mereka sudah akan proses ditutup bahkan dicabut kan izinnya, karena itu temuan langsung," tambah Sherly.
Menurut Sherly, dalam penindakan tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa penutupan sementara, hingga ditutup secara permanen.
Jika ditemukan pelanggaran berat, maka petugas tak segan melakukan penutupan secara permanen kepada tempat usaha tersebut.
Namun demikian, Sherly menjelaskan bahwa pemilik usaha tetap akan dilakukab serangkaian proses dalam penindakan ini. Seperti dilihat dari segi pelanggaran yang telah dilakukan usaha tersebut.
"Tapi kalo buktinya masih ternyata mereka usahanya masih buktinya tidak ada, seperti Golden Crown tau kan sampai ke pengadilan akhirnya boleh diizinkan buka? Karena buktinya itu memang ga ada karena mereka dari luar, jadi customernya dari luar tidak ada keterlibatan sama sekali oleh pihak Golden Crown makanya akhirnya pengadilan memutuskan itu tetap buka, kan gitu, contohnya gitu, tapi berproses," paparnya.
Sherly memastikan saat ini pihaknya telah melakukan peneguran kepada pemilik usaha tersebut dan terus melakukan pengawasan.
Nantinya, jika benar ditemukan pelanggaran seperti yang disebutkan, maka Satpol PP akan bertindak dengan cara melakukan penyegelan, tergantung kategori pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha tersebut.
"Kalau dia ternyata bukti-buktinya tidak ada dan mereka tetap mematuhi aturan akhirnya kan dibuka kembali, dicabut segelnya sama Pol PP. Tapi mungkin akan ada misalnya sanski, misalnya ya dilakukan memang ada pelanggaran biasanya ada sanksi, denda, nah itu Satpol PP. Yang pasti kita sudah melakukan peneguran," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi ditemukan di Ruko Green Garden, Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari luar nampak tempat pijat sensual dengan nama Fee Massage itu, terlihat seperti kedai kopi pada umumnya. Bahkan dari luar, tempat pijat tersebut dinamakan Fee Coffee.
Kaca ruko tersebut dari luar nampak dibuat hitam, sehingga tidak terlihat dari luar. Namun pelanggan bisa melihat jelas ke arah luar ketika berada di dalam tempat tersebut.
Di depan resepsionis nampak terdapat sofa yang terlihat seperti ruang tamu, yang disediakan untuk pelanggan yang ingin duduk sambil menunggu terapis.
Penulusuran Poskota, mereka menawarkan layanan pijat sensual dengan harga Rp220 ribu sampai Rp270 ribu untuk sekali pijat. Beberapa terapis seksi berbadan mulus telah mereka sediakan untuk pelanggan.
Ketika memasuki tempat pijat tersebut, tidak tampak seperti kedai kopi. Saat masuk, telah ada seorang resepsionis dan dua pegawai menanti pelanggan.
Resepsionis wanita berbadan seksi tersebut kemudian menawarkan beberapa layanan pijat sensual, yang sudah tercantum harga dan juga layanan lainnya.
"Kalau ini extend massage itu penambahan waktu, jadi kalau massage 90 menit masih kurang itu bisa nambah waktu," kata resepsionis saat menjelaskan layanan pijat.
Resepsionis cantik itupun kemudian menjelaskan bahwa untuk pemilihan terapis, tidak memakai foto. Dia hanya menyebutkan nama dan ciri-ciri fisik si terapis untuk pelanggan.
"Ada W ciri-cirinya itu badan proporsional kulit putih, dia gemuk tapi ga gendut ya. Terus ads D ciri-ciri berbadan kecil, kulit putih, tidak terlalu kurus," bebernya.
Setelah sepakat, resepsionis dibantu dua pegawai kemudian mengarahkan pelanggan untuk ke kamar yang berada di lantai dua. Di lantai dua, nampak ada beberapa kamar yang telah disiapkan.
Kamar tersebut berukuran sekitar 5×5 meter, lengkap dengan toilet di dalamnya. Di kamar tersebut juga terdapat kaca besar, entah untuk apa gunanya kaca tersebut.
Seorang terapis berinisial W, sambil tersenyum tipis mengatakan, tulisan Fee Coffee yang terpampang tepat di depan ruko panti pijat tersebut hanyalah sebagai formalitas saja.
"Kalau itu cuma formalitas aja sih," kata W dengan berpakaian seksi.
Dikatakan W, dirinya telah menjadi terapis di tempat tersebut sejak bulan Oktober 2021. Dia sendiri telah menjadi terapis sejak lima tahun lalu, dan sampai sekarang masih menggeluti dunia tersebut.
Wanita asal Subang, Jawa Barat ini mengaku awalnya dia diajak oleh kakaknya bekerja sebagai terapis. Kakaknya sendiri juga bekerja sebagai terapis.
"Biasanya satu hari sampai empat orang yang ngelayanin tamu. Ya gaji mah gak gede tapi yang gede itu kan tip dari tamu itu," katanya. (Pandi)