ADVERTISEMENT

Serem! Anak-anak Sering Terlibat Tindak Kejahatan Jalanan, KPAI Sebut Banyak Faktor, Apa Saja?

Kamis, 26 Mei 2022 12:14 WIB

Share
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (foto: ist.)
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti fenomena di mana anak-anak sering terlibat dalam aksi tindak kejahatan jalanan. Hal itu baik pencurian disertai kekerasan (pembegalan), kepemilikan senjata tajam, dan lain-lain yang santer belakangan ini.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, bahwa KPAI turut prihatin terkait maraknya keterlibatan anak-anak dalam kasus tindak kejahatan jalanan. Namun terkait data, dia menyebut KPAI belum memiliki data khusus terkait itu meskipun mengetahui penyebabnya.

"KPAI tentu sangat prihatin jika memang angka kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan anak meningkat saat pandemi seperti ini," ujar Retno saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).

 

Retno menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak biasanya tidak terbangun secara otomatis, namun juga dipengaruhi oleh keadaan lingkungan tempat anak tersebut di besarkan. Misalnya, pengasuhan di lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak.

Meski demikian, dia menambahkan masih banyak faktor lain yang turut berperan dalam membentuk sikap anak untuk melakukan suatu hal yang bertaut dengan aksi tindak pidana.

Hal yang dimaksud di antaranya ketimpangan ekonomi, mentalitas yang labil, faktor psikologis perkembangan anak, faktor lingkungan keluarga, hingga lingkungan pergaulan.

"Karena banyak fakta, maka penyelesaiannya pun tidak bisa tunggal," ucap dia.

Karena banyaknya faktor, menurut Retno praktik penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum haruslah berdarsarkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Meski terbukti melakukan kesalahan, termasuk tindak pidana, namun sebagai seorang anak, maka dia harus tetap dipenuhi hak-haknya," imbuhnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT