Serem! Anak-anak Sering Terlibat Tindak Kejahatan Jalanan, KPAI Sebut Banyak Faktor, Apa Saja?

Kamis 26 Mei 2022, 12:14 WIB
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (foto: ist.)

Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti fenomena di mana anak-anak sering terlibat dalam aksi tindak kejahatan jalanan. Hal itu baik pencurian disertai kekerasan (pembegalan), kepemilikan senjata tajam, dan lain-lain yang santer belakangan ini.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, bahwa KPAI turut prihatin terkait maraknya keterlibatan anak-anak dalam kasus tindak kejahatan jalanan. Namun terkait data, dia menyebut KPAI belum memiliki data khusus terkait itu meskipun mengetahui penyebabnya.

"KPAI tentu sangat prihatin jika memang angka kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan anak meningkat saat pandemi seperti ini," ujar Retno saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).

 

Retno menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak biasanya tidak terbangun secara otomatis, namun juga dipengaruhi oleh keadaan lingkungan tempat anak tersebut di besarkan. Misalnya, pengasuhan di lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak.

Meski demikian, dia menambahkan masih banyak faktor lain yang turut berperan dalam membentuk sikap anak untuk melakukan suatu hal yang bertaut dengan aksi tindak pidana.

Hal yang dimaksud di antaranya ketimpangan ekonomi, mentalitas yang labil, faktor psikologis perkembangan anak, faktor lingkungan keluarga, hingga lingkungan pergaulan.

"Karena banyak fakta, maka penyelesaiannya pun tidak bisa tunggal," ucap dia.

Karena banyaknya faktor, menurut Retno praktik penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum haruslah berdarsarkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Meski terbukti melakukan kesalahan, termasuk tindak pidana, namun sebagai seorang anak, maka dia harus tetap dipenuhi hak-haknya," imbuhnya.

 

Menurut Retno, UU SPPA memberikan jaminan terhadap hak-hak anak. Ini mulai dari proses pemeriksaan yang harus didampingi keluarga dan psikolog, atau pekerja sosial, sampai tuntutan hukuman pidana yang hanya separuh dari pidana orang dewasa.

"Hak anak untuk direhabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi, termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti," katanya.

Sebagai informasi, kasus-kasus aksi tindak kejahatan jalanan yang turut melibatkan anak-anak mulai marak terjadi belakangan ini. Misalnya di Bekasi, Jawa Barat, polisi berhasil membekuk sebanyak empat orang pelaku pembegalan bersenjata tajam dengan inisial DAR, AP, DA, dan A.

Namun yang mengenaskan, pelaku berinisial A ini merupakan pelaku di bawah umur (anak) yang memiliki peran sebagai aktor intelektual dalan aksi tindak kriminal ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku A juga berperan sebagai eksekutor yang tak segan untuk mencabut kunci motor dan mengancam korbannya dengan senjata tajam.

"Pelaku ini yang mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban, serta mengancam korban dengan celurit," kata Zulpan.

 

Selain itu, kasus mengenai aksi tindak kejahatan jalanan yang melibatkan pelaku anak, juga terjadi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (11/5/2022) lalu.

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku begal seorang sopir truk bermuatan tabung gas elpiji bersubsdi dengan inisial A (60).

Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku bernama Alfandi (AF/17) dan Raihan Rabbani (RR/17) di daerah Kampung Beting, Cilincing, Jakarta Utara.

Sementara pelaku lainnya, yakni M. Ramadhani (MR/24), dicokok di dekat SPBU Semper Barat berikut dengan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis celurit yang digunakan oleh pelaku.

Terhadap pelaku MR ini, polisi melakukan tindakan tegas terukur karena, MR berusaha melawan pada saat ditangkap. (Adam)

Berita Terkait
News Update