ADVERTISEMENT

Nah Lho, Usaha Panti Pijat Esek-Esek Berkedok Kedai Kopi di Jakbar Diancam Sanksi Tutup Secara Permanen

Kamis, 26 Mei 2022 13:23 WIB

Share
Panti pijat berkedok kedai kopi di kawasan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (foto: pandi)
Panti pijat berkedok kedai kopi di kawasan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (foto: pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat (Jakbar) telah memberikan teguran kepada pemilik usaha panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Kasudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly menegaskan, pihaknya tak segan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP agar segera melakukan penindakan berupa penutupan jika memang ditemukan ada pelanggaran di sana. Usaha yang melanggar diancam sanksi tutup permanen.

"Kalo seandainya mereka tetap ada untuk buka, kami kan sudah ngasih teguran nih, kalau mereka tetap bandel buka ya kami sudah buat rekomendasi Satpol PP yang akan tutup, gitu. Karena wewenang untuk menutup tidak ada di Pariwisata. Pariwisata hanya pembinaan dan pengawasan, kami sudah info kalo terjadi pelanggaran lagi akan ada rekomendasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Namun demikian, Sherly mengatakan, saat dilakukan pengecekan oleh Sudin Parekraf, pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan esek-esek (panti pijat), seperti yang telah dilaporkan kepada dirinya.

Meski begitu, pihaknya tetap melakulan peneguran kepada pemilik usaha agar tidak menjalankan usahanya. Sebab dari pemerintah juga belum ada surat edaran resmi terkait dibukanya kembali usaha Spa atau Panti Pijat selama pandemi.

"Kami kan datang ke sana memang dia lagi gak beroperasi. Ini kan berita ya, tetapi pada saat kami turun ke lapangan itu tidak ada aktifitas itu, tapi kalo seandainya, contohnya yang di Wisma Pratama itu tidak ada SP1 SP2 tapi pada saat ditemukan prostitusi langsung dieksekusi sama Pol PP dan Polda," jelasnya.

"Nah itu hal-hal yang seperti itu biasanya sudah langsung, tapi tetap melakukan proses cuma mereka sudah akan proses ditutup bahkan dicabut kan izinnya, karena itu temuan langsung," tambah Sherly.

Menurut Sherly, dalam penindakan tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa penutupan sementara, hingga ditutup secara permanen.

Jika ditemukan pelanggaran berat, maka petugas tak segan melakukan penutupan secara permanen kepada tempat usaha tersebut.

Namun demikian, Sherly menjelaskan bahwa pemilik usaha tetap akan dilakukab serangkaian proses dalam penindakan ini. Seperti dilihat dari segi pelanggaran yang telah dilakukan usaha tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT