Sidang dugaan penyekapan dengan terdakwa Brigjen IH digelar di Pengadilan Militer, dengan agenda keterangan saksi. (Ist)

Kriminal

Sidang Pengadilan Militer, Hakim Heran Saksi Atet Habiskan Puluhan Miliar dalam 3 Pekan

Rabu 25 Mei 2022, 23:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta  menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes, Atet Handiyana Juliandri Sihombing dengan terdakwa Brigjen IH. 

Pada kesempatan ini, majelis hakim memeriksa empat saksi, yakni Atet, Dr. Irene Sathyaningrum (istri Atet), ED, dan IK.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Chk Khairul Rizal dan Kolonel Sus Mirtusin. Bertindak selaku oditur militer adalah Brigjen Murad. 

Di awal sidang, Hakim Ketua meminta Atet menjelaskan awal perkenalannya dengan KS, pemilik PT Indocertes. PT Indocertes merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista). 

Atet mengaku mengenal KS sebelum Juli 2021. Lalu pada 6 Juli 2021, Atet menjadi Direktur Utama dengan tugas untuk mendapatkan surat izin industri pertahanan.

Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya antara lain menyebutkan bahwa Atet menerima uang senilai Rp 10 miliar dari KS. Atet mengakui itu. Pada 29 Juli 2021, Atet mengaku menerima uang pecahan dollar Amerika sebesar Rp 31 miliar di kantor PT Indocertes. Sehingga Atet menerima total uang senilai Rp 41 miliar.

“Uang itu digunakan untuk apa?,” tanya Hakim Ketua.

Hakim Ketua kembali membacakan BAP bahwa Rp 8 miliar Atet pakai untuk membeli rumah di Kelapa Gading. Atet juga membeli tujuh unit mobil mewah seperti Ferrari, Mercy, Rubicon, Lexus, dan Toyota Alphard, serta dua unit sepeda motor merek Vespa dan Ducati. Atet mengakui itu. Total ia menghabiskan kurang lebih Rp 20 miliar. “Untuk apa barang sebanyak itu?” Hakim Ketua kembali bertanya kepada Atet.

“Pertama beliau (KS) menyatakan kamu sebagai seorang direktur harus berpenampilan bagus. Rumah di Jakarta,” jawab Atet.

Hakim Ketua heran, Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah. “Kalau saya melihatnya terlalu berlebihan,” kata Hakim Ketua.

“Apa yang saya beli selalu izin dan sepengetahuan beliau,” jawab Atet.

“Tapi kenapa kok terjadi masalah? Katanya selalu izin?” tanya Hakim Ketua lagi. “Saya tidak tahu,” jawab Atet.

Menurut hakim, Atet sebagai dirut perusahaan seharusnya berpikir bahwa itu bukan uang sedikit. Atet mengaku pertama kali menerima uang pada 29 Juli 2021. Masalah muncul pada 25 Agustus 2021 atau kurang dari satu bulan dari pemberian uang. Atet mengakui jika dirinya langsung belanja seketika menerima uang.

“Tugas saksi menjadi direktur utama adalah untuk mencari izin. Harusnya kan sebagai Direktur Utama berpikir ini bukan uang kecil. Harusnya tahan diri dulu. Jadi, tidak sampai satu bulan dari diberikan uang (jadi masalah),” kata Hakim Ketua.

Pada kesempatan ini, Atet menjelaskan dugaan penyekapan dirinya di salah hotel di Depok. Ia menuding terdakwa Brigjen IH marah-marah dan mengancam saat bertemu dirinya di kamar hotel.

Namun, Terdakwa Brigjen IH membantah semua pernyataan Atet. Terdakwa menegaskan tidak marah-marah ketika masuk kamar, tidak pernah menendang kasur, tidak pernah menarik Atet, dan tidak pernah membawa power bank untuk memukul seperti yang dituduhkan Atet. Terdakwa juga mengaku di kamar Atet tidak sampai 30 menit.

“Saya juga tidak pernah mengetuk jidat saksi sekali pun. Saya tidak pernah menanyakan uang. Yang saya tanya kenapa saksi mencatut nama pejabat TNI AD. Saya juga tidak pernah mengancam. Saya tidak pernah menyuruh membuat surat pernyataan, tapi saksi yang memperlihatkan kertas kecil hotel dengan tulisan pakai pensil dan saya tidak bisa baca. Saya tidak pernah mendorong saksi ke tembok dekat lift,” ujar Brigjen IH.

Bantahan terdakwa dikuatkan oleh kesaksian ED. ED saat kejadian berada di depan pintu kamar tempat Atet menginap di salah satu hotel di Kota Depok, Jawa Barat. ED hanya mengaku mendengar sedikit pertanyaan terdakwa ke Atet.

“Kok kamu tega menipu Ibu KS dan mencatut nama-nama petinggi TNI AD. Kok kamu sampai hati?” ujar ED menirukan isi percakapan terdakwa dengan Atet.

Kasus ini berawal dari pengaduan Atet Handiyana ke polisi. Atet mengadu bahwa dirinya telah disekap di Hotel Margo City Depok pada 25-27 Agustus 2021. 

Kasus dugaan penyekapan ini juga telah disidangkan dengan terdakwa yang berbeda, yaitu Lettu Chb HS. Pada sidang tanggal 14 April 2022, diungkapkan oleh saksi Mayor H bahwa kasus dugaan penyekapan Atet bermula dari dugaan pencatutan nama KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat), Aslog KASAD (Asisten Logistik KASAD), Kapuspalad (Kepala Pusat Peralatan Angkatan Darat), dan Sekjen Kemhan. 

Mayor H kemudian ditugaskan oleh Asintel KASAD untuk mengklarifikasi kebenaran adanya pemberian dana oleh Atet kepada sejumlah pejabat TNI AD. "Setelah ditanya lebih lanjut barulah yang bersangkutan mengaku tidak memberikan. Benar dia (Atet) mencatut nama pejabat itu," ujar Mayor H di persidangan.

Atet sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Atet Handiyana merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat. Selain pernah menjadi direktur PT. Indocertes, Atet juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, sebuah klub sepakbola di Depok. 

Selain itu, Atet diberitakan bakal mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sejumlah baliho pencalonan Atet ini pernah terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.

Pengadilan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet akan diteruskan dalam sidang lanjutan pada Senin, 6 Juni 2022 mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (deny)

Tags:
Pengadilan Militerkasus dugaan penyekapanbrigjen ih

Administrator

Reporter

Administrator

Editor