SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua oknum hakim berinisial DA (39), dan YR (39), serta Panitera berinisial RASS (32) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Lebak, resmi ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Sementara Asisten Rumah Tangga (ART) DA berinisial H (32) hanya dilakukan rehabilitasi.
"Iya yang H direhabilitasi karena tidak ada barang bukti, hanya positif saja (narkoba). Oknum hakim dan panitera dilakukan penahanan," kata Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya, Selasa (24/5/2022).
Hendri menjelaskan dari keterangan dua oknum hakim dan panitera, ketiganya sudah beberapa kali melakukan pemesanan narkoba jenis dengan harga Rp13 sampai Rp20 juta.
"Historinya 4 kali pesan, antara 10 sampai 20 gram. Kalau menurut pemeriksaannya sekitar 13 sampai 20 juta. Yang beli dari saudara YR, uangnya juga dari YR," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan kedua oknum hakim merupakan pecandu lama, sehingga narkoba sudah menjadi makanannya sehari-hari.
"Dia pengguna, sudah menjadi kebutuhan. Kita tanya masing-masing berbeda waktunya. YR itu pengguna lebih 1 tahun, dia pengguna tetap," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, dua oknum hakim, panitera dan ART ditangkap pada 17 Mei 2022 lalu oleh Tim Brantas BNNP Banten, dengan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu saat diambil di kantor jasa pengiriman.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan oleh oknum hakim itu, bermula dari informasi pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang dari Sumatera menuju Banten.
Mengetahui hal itu, Tim Brantas BNNP Banten menelusuri lokasi utama pengiriman narkoba yang diketahui dibawa ke Jalan Ir Juanda, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Paket narkoba jenis sabu seberat 20,634 gram itu ternyata akan diambil oleh oknum Panitera PN Lebak berinisial RASS. Tim Brantas kemudian langsung melakukan penangkapan, ketika narkoba sudah ditangan RASS.