ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Tangkap Satu Pelaku Specialis Pecah Kaca Mobil di Tangsel

Selasa, 24 Mei 2022 23:25 WIB

Share
Polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku spesialis pecah kaca mobil di wilayah Tangerang. (foto:poskota/adam)
Polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku spesialis pecah kaca mobil di wilayah Tangerang. (foto:poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mencokok satu pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan yang kerap beraksi di wilayah Puspitek, Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini, polisi berhasil mencokok DS (35) yang merupakan seorang eksekutor pemecah kaca kendaraan.

"Jadi DS ini berperan sebagai eksekutor. Dan dalam melukan aksinya, pelaku ini menggunakan satu buah alat pemecah kaca serta satu buah senter mini untuk menerawang ada tidaknya barang berharga di dalam mobil korban," ujar Zulpan dalam jumpa pers, Selasa (24/5/2022).

 

Mantan Kapolsek Ciputat itu menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban bernama Marhayadi, yang pada saat sebelum kejadian itu berlangsung, pelaku tengah memakirkan kendaraannya di kawasan Puspitek, Tangerang Selatan.

"Ketika itu korban memakirkan kendaraannya dengan keadaan terkunci. Namun, ketika korban hendak melihat mobilnya, ternyata kondisi mobilnya itu telah dalam keadaan pecah kaca di bagian kiri," papar dia.

Zulpan melanjutkan, dalam menjalankan aksi kriminalnya ini, DS mengaku ditemani oleh seoeang rekannya berinisial T yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

"Kemudian ada satu pelaku lainnya inisialnya T yang saat ini masih dikejar sudah ditetapkan sebagai DPO," ucapnya.

"Pelaku DS ini kami tangkap di rumahnya yang terletak di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Jum'at (20/5/2022) kemarin," sambung perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu.

Dari keterangan pelaku juga, ujar Zulpan, bahwasanya DS mengakui telah melakukan tindak kejahatan dengan modus serupa sebanyak lima kali.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT