ADVERTISEMENT

Viral Layangan Putus! Polda Metro Jaya Klaim Kasus Skandal Perselingkuhan Anggota Polisi Merupakan Kasus Lama

Selasa, 24 Mei 2022 23:33 WIB

Share
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(adam)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, akhirnya angkat bicara terkait kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH, yang viral di media sosial lantaran disamakan dengan serial Layangan Putus.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, perihal kasus skandal perselingkuhan anggota polisi yang viral dalam sebuah utas di Twitter dengan judul 'Layangan Putus PMJ (Polda Metro Jaya) Version' adalah kasus lama yang telah terjadi pada tahun 2019 silam.

"Jadi sebenarnya kasus Briptu dan Bripda ini (Layangan Putus PMJ Version) itu kasus lama. Itu sudah ditangani Polda Metro, dan keduanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menjatuhkan sidang kode etik terhadap Briptu A dengan memberhentikannya secara tidak hormat karena skandal perselingkuhan ini.

"Kemudian untuk si Bripda (RPH) ini yang jadi selingkuhannya, itu telah dijatuhi sidang disiplin, yakni diberikan sanksi demosi. Jadi demosi itu adalah down grade, yang bersangkutan dipindakan ke Bintara Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

"Jadi saya pastikan itu kasus lama, dan sudah ditangani. Kasusnya jadi viral lagi karena si itunya main medsos. Ini kasus 2019 lalu, kemudian putusan sidang si Briptu saya lupa, tapi intinya sudah ada. Sementara si Bripda sudah dipindahkan ke bagian Yanma. Dan kasusnya sudah selesai berdasarkan sidang kode etik," sambung mantan Kapolsek Ciputat itu.

Perwira poliisi berpangkat 3 bunga melati itu menambahkan, bahwa Kepolisian bakal menindak tegas bagi setiap anggota yang terlibat dalam kasus skandal perselingkuhan.

Terlebih, bagi mereka yang telah memiliki keluarga.

"Sudah jelas dalam aturan Kepolisian tidak dibenarlan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka yang sudah berkeluarga. Tapi, yang belum berkeluarga juga tidak boleh. Itu melanggar aturan dan disiplin Kepolisian," paparnya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu pun berharap, agar kasus skandal perselingkuhan yang memalukan institusi Kepolisian ini tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini ya. Dan sekali lagi kami pastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus perselingkuhan. Ini komitmen kami terhadap penegakkan hukum di institusi Kepolisian," pungkas Zulpan. (adam)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT