Lokasi kejadian kakak ipar pacar dibacok hingga tewas di rumahnya, di Gang Seng, Bintara Bekasi Barat, Senin (23/5/2022) pagi. (Foto: Ihsan Fahmi).

Kriminal

Soal Pemuda Bacok Kakak Ipar Pacar Hingga Tewas di Bekasi, Kapolsek: Teguran Itu Kasar, Pelaku Tidak Suka dan Mencari Celurit

Selasa 24 Mei 2022, 08:11 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus pelaku yang menewaskan MYS (25) yang dibacok celurit oleh pelaku pemuda  AY (25) lantaran kesal ditegur saat merokok di sebuah rumah yang berada di gang Seng, Bintara 1, Bekasi Barat, Minggu (23/5/2022) lalu.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Shalahuddin membenarkan jajarannya menangkap pelaku.

"Sudah dilimpahkan malam itu juga langsung di limpahkan ke Polres Metro Bekasi kota, Penanganan pertama di kami, karena pimpinan ini melihat ini dibawa ke Polres saja," ujar Kompol Shalahuddin kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Menurutnya pelaku setelah membacok korban langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan pihak keamanan setempat serta warga sekitar.

Adapun celurit yang ia pakai, sebelumnya telah dibawa oleh pelaku dari kediamannya di Pondok Kopi Jakarta Timur.

Setelah melakukan pembacokan, diduga panik, pelaku membuang celurit dengan sembarang. Diduga pelaku sakit hati dilarang merokok didalam rumah dan sempat ditegur.

"Sebelumnya dia mengambil terlebih dahulu ke rumahnya, Karena memang sakit hati itu sendiri," jelasnya.

Adapun korban ditegur korban pada Sabtu (21/5/2022) malam, ketika pelaku tengah mengunjungi AN (20) adik ipar korban (MYS). Namun sehari berselang pelaku Kembali kerumah Korban untuk melakukan pembacokan.

Kapolsek menjelaskan, soal teguran itu membuat kesal pelaku. Sebab teguran itu kasar, hingga membuat pelaku tidak suka, lantas mencari celurit untuk menghajar kakak ipar pacar.

"Teguran itu kasar, dengan teguran Madura lah gitu yang membuat dia tidak suka dan mencari celurit langsung dihajar menggunakan celurit itu," beber Kompol Shalahuddin

Kini terhadap pelaku, Kompol Shalahuddin menilai bahwa AY dapat dikenakan pasal 338 KUHP maupun 340 KUHP.

"Pembunuhan. Menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, pasal 340 KUHP ancaman kalau 340 KUHP itu bisa seumur hidup dan bisa hukuman mati," tuturnya

"Kasus 338 KUHP apa 340 KUHP. Kalau perencanaan itu 340 KUHP, makannya dia kita bisa lihat, mereka lakukan cara itu," sambungnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira membenarkan bahwa pelaku telah diamankan kepolisian.

"Betul, tersangka nya sudah diamankan kok di Polres Metro Bekasi Kota," singkatnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
Bacok Kakak Ipar Pacarhingga tewaskapolsekTeguran Itu KasarPelaku Tidak SukaMencari Celurit

Administrator

Reporter

Administrator

Editor