Feri pun menjelaskan perkara ini murni karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.
Oleh karenanya, penasihat hukum Priyanto menilai dalil Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur di Pasal 340 KUHP, tak ada. (Ardhi)