Sidang Pembunuhan Sejoli Nagrek, Terdakwa Kolonol Inf Priyanto Sebut Dirinya Tertidur Saat Kejadian

Selasa 24 Mei 2022, 21:58 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto (kiri), terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg saat hadir dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022) (foto:ardhi)

Kolonel Infanteri Priyanto (kiri), terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg saat hadir dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022) (foto:ardhi)

Feri pun menjelaskan perkara ini murni karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.

Oleh karenanya, penasihat hukum Priyanto menilai dalil Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur di Pasal 340 KUHP, tak ada. (Ardhi) 

Berita Terkait
News Update