ADVERTISEMENT
Selasa, 24 Mei 2022 23:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini sebanyak lima kali," imbuhnya.
Dari penangkapan ini, kata dia, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari alat pemecah kaca yang digunakan, senter mini, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu. (Adam).
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT