Sementara, Marihot, warga Komplek Jerman RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, merasa kecewa atas jawaban dari Satpol PP dan Sudin Citata Jakarta Selatan terkait keluhannya dengan adanya pembiaran terhadap bangunan pelanggar Perda.
Menurut Marihot, pihak Satpol PP dan Citata mengatakan bahwa peraturan itu bisa berkompromi. Bahkan, ASN itu menyebut bahwa jika ada suatu pelanggaran Perda maka harus menunggu putusan pengadilan sehingga baru dapat diambil tindakan.
"Saya pikir itu sangat bias, bahwa peraturan itu dibuat dengan jelas disitu ada tahapan - tahapan sampai tahap penindakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan," katanya.
Menurut Marihot, rekomendasi rekomtek dari Citata dan eksekusinya ada di pihak Satpol PP.
"Tetapi dari jawaban dari Citata dan Satpol PP harus menunggu pengadilan itu menurut saya sangat bias. Jadi apa gunanya Perda itu dibuat kalau toh juga harus menunggu pengadilan, saya sangat kecewa dengan jawaban itu," sesalnya.
Sebelumnya, warga Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengeluhkan adanya proyek pembangunan perumahan di sekitarnya yang dinilai merugikan lingkungan.
Tak hanya itu, dugaan mal administrasi terkait izin yang dikeluarkan Pemprov DKI pun turut memuluskan pembangunan. (deny)