JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto membali menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa 24 Mei 2022.
Adapun agenda sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB yakni pembacaan duplik oleh pihak terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.
"(Hari ini) agendanya duplik," ungkap Wirdel kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.
Dikabarkan sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang beragendakan pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan kesimpulan tim penasihat hukum Priyanto dalam pleidoinya keliru.
Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan merujuk pada fakta dalam persidangan.
"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim PH tersebut adalah keliru," ungkap Wirdel kepada wartawan, Selasa 17 Mei 2022.
Lebih lanjut, Oditur Militer menyebut jika dalam pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto ada pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulam yang tidak konsisten," jelas Wirdel.
Wirdel menjelaskan bentuk ketidakkonsistenan dalam pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Priyanto.
Pertama, penasihat hukum menyampaikan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi 4 hingga 12 yang mengatakan bahwa korban Handi Saputra masih hidup usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.
Namun, fakta yuridis menyatakan hanya saksi 4 sampai 7 saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.
Kemudian dalam pleidoi di halaman 33, lanjut Wirdel, juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.
"Sehingga dengan uraian teesebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022," tegasnya.
Adapun kasus itu bermula saat korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.
Motor Satria FU yang dikendarai Handi tertabrak mobil Isuzu Panther yang dikendarai oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko didampingi Kolonel Inf Priyanto dan Koptu Ahmad Sholeh.
Kedua korban pada akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah atas instruksi Kolonel Inf Priyanto. Tujuannya untuk menghilangkan jejak kasus tersebut. (ardhi)