"Dihadapan para oknum ASN, petugas kemudian membuka paket yang diamankan dari RASS dan berisi 2 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu yang kemudian diketahui beratnya 20,634 gram. Ketiganya juga positif narkoba," jelasnya.
Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YR dan mengamankan tersangka H yang merupakan ART tersangka DA. Setelah dilakukan tes urine, ternyata H juga positip narkoba.
"Dalam interogasi, tersangka H juga mengaku ikut memakai sabu bersama ketiga oknum ASN," katanya.
Marpaung menjelaskan atas perbuatannya kedua oknum hakim dan ASN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009.
"Sedangkan tersangka H dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009," tandasnya. (haryono)