Waduh, Dua Hakim PN Lebak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sabu oleh BNN Banten 

Senin 23 Mei 2022, 15:26 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Kepala Bea dan Cukai serta Wadirresnarkoba Polda Banten saat jumpa pers kasus oknum hakim. (Foto: haryono)

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Kepala Bea dan Cukai serta Wadirresnarkoba Polda Banten saat jumpa pers kasus oknum hakim. (Foto: haryono)

"Dihadapan para oknum ASN, petugas kemudian membuka paket yang diamankan dari RASS dan berisi 2 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu yang kemudian diketahui beratnya 20,634 gram. Ketiganya juga positif narkoba," jelasnya.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YR dan mengamankan tersangka H yang merupakan ART tersangka DA. Setelah dilakukan tes urine, ternyata H juga positip narkoba.

"Dalam interogasi, tersangka H juga mengaku ikut memakai sabu bersama ketiga oknum ASN," katanya.

Marpaung menjelaskan atas perbuatannya kedua oknum hakim dan ASN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009. 

"Sedangkan tersangka H dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009," tandasnya. (haryono)
 

Berita Terkait
News Update