ADVERTISEMENT

Waduh, Dua Hakim PN Lebak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sabu oleh BNN Banten 

Senin, 23 Mei 2022 15:26 WIB

Share
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Kepala Bea dan Cukai serta Wadirresnarkoba Polda Banten saat jumpa pers kasus oknum hakim. (Foto: haryono)
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Kepala Bea dan Cukai serta Wadirresnarkoba Polda Banten saat jumpa pers kasus oknum hakim. (Foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Waduh, BNN Banten Tetapkan Dua Hakim PN Lebak Sebagai Tersangka Sabu


SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Lebak, Kabupaten Lebak sebagai tersangka. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka pihaknya juga menetapkan ASN pada PN Lebak dan asisten rumah tangga (ART) sebagai tersangka. 

"Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah oknum hakim dan ASN serta ART," terang Hendri Marpaung kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantor BNN Provinsi Banten, Senin (23/5/2022).

Dikatakan Marpaung, keempat tersangka yaitu RASS (32) ASN pengambil barang (sabu, red), YR (39) dan DA (39) yang merupakan oknum hakim serta H yang merupakan ART," kata Hendri.

Hendri menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang dari Sumatera yang masuk ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Awal kita terima informasi dari masyarakat. Barang terlarang yang diinformasikan akan dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang," terang Kepala BNN Banten.

Setelah mendapatkan informasi, Tim BNN Banten langsung bergerak ke lokasi perusahaan jasa pengiriman barang di Jln Ir Juanda No 60, Rangkasbitung. Di tempat tersebut, petugas mengamankan RASS setelah mengambil paket barang.

"Dari hasil interogasi, RASS mengatakan bahwa pengambilan barang atas suruhan YR," kata Marpaung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT