“Sudah berlangsung selama delapan tahun. Selain pelaku, dua orang penadah juga turut kami amankan. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing,” ungkapnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.
“Kendaraan yang diamankan adalah 1 truk pengangkut kerupuk dan 1 mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp83 juta disita dari tangan tersangka,” pungkasnya.
Peran Berbeda
Dalam beraksi, ungkap Kompol Zamrul, masing-masing punya peran berbeda. Tersangka YS berperan menyiapkan barang dari gudang yang berada di Karawaci, Kota Tangerang.
“YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi, bisa angkut 500 sampai 1.000 bal kerupuk dibawa keluar dari gudang, tanpa surat jalan,” katanya.
Setelah barang disiapkan oleh YS, dua tersangka lain yakni sopir SM dan UW, bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di daerah Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. Kemudian setelah barang berhasil keluar dari gudang, mereka mengantar barang tersebut ke kontrakan,” ungkapnya.
Lihat juga video “Viral! Ribuan Belalang Terbang Masuk Permukiman Warga”. (youtube/poskota tv)
Ketiga tersangka ini kemudian menjual kerupuk hasil penggelapan tersebut ke langganan PT Tanindo Prima Multi.
“Mereka jual dengan harga di bawah pasaran. Jadi, pelanggan yang biasa beli ke pabrik, pindah beli ke mereka. Karena harga lebih murah,” pungkasnya.
Dalam satu kali beraksi, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai puluhan juta rupiah. Sehingga selama 8 tahun beraksi, kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp3 miliar. (veronica/ys)