JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ditkrimum Polda Metro Jaya telah menangkap warga negara Latvia pelaku kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming atau pencurian data pengguna anjungan tunai mandiri (ATM) untuk membobol rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pelaku Roberts Markarjancs (46), sering melakukan skimming di sejumlah ATM sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Zulpan menerangkan, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan skimming. Pelaku berpindah-pindah alamat sebelum berhasil ditangkap di Beji, Depok.
"Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan dana yang disimpan di atm, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu," jelas Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Zulpan melanjutkan, aksi skimming dilakukan pelaku dari bulan April hingga Mei 2022.
Adapun pelaku aksi skimming dilakukan dengan cara, menggunakan kartu yang berhasil pelaku dapatkan, untuk digunakan menampung dana nasabah.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan jalannya aksi skimming, dimana kartu tersebut digesek pada mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi proton.
Diketahui, pelaku meraup keuntungan 1,5% dari total uang yang telah berhasil dicuri.
"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dimana ia mendapatkan 1,5% dari uang yang dicuri dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya alat skimmer, kartu ATM dan beberapa ponsel.
Saat ini, status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya, Polisi menciduk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia lantaran diduga melakukan tindakan skimming, yakni tindak kriminal pencurian informasi kartu kredit/debit menggunakan alat khusus (Skimmer).
Sebuah Pabrik Kacang Shanghai Gangsar di Tulungagung jadi Korban Si Jago Merah
Seorang sumber Poskota di Depok, mengatakan, bahwa WNA tersebut dibekuk Kepolisian setelah mencoba mencuri informasi di salah satu kantor Bank BRI yang berada di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/5/2022) malam kemarin.
"Semalam anggota Resmob Polda Metro Jaya cokok WNA Latvia di Bank BRI daerah Beji terkait kasus Skimming," ujar dia kepada Poskota.co.id, Kamis (19/5/2022). (Ibriza)