ADVERTISEMENT

Jaga Anak Dari Orang Dekat

Kamis, 19 Mei 2022 05:31 WIB

Share
Ilustrasi rudapaksa anak. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi rudapaksa anak. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dari semua kasus yang terjadi, diharapkan pemerintah lebih dalam melindungi anak-anak, karena penegakan hukum juga masih sangat lemah. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tak mampu berbuat banyak untuk kerja penegakan hukum karena fakta dana operasionalnya sangat terbatas sekali.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum juga belum sepahaman dalam menangangi perkara-anak, karena ada banyak kasus-kasus anak yang ditolak oleh Jaksa. Penerapan UU perlindungan anak yang sudah tersedia belum diterapkan aparat penegak hukum.

Misal UU RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur bahwa ketentuan UU ini menerapkan bahwa kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa yang dapat diancam pidana seumur hidup bahkan hukuman mati. (*)

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Deny Zainuddin
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT