Freddy menegaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk tersangka YW dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang, dan tersangka DS di Rutan Serang," tegasnya.
Sementara itu, tersangka YW enggan banyak memberikan komentar. Namun dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. "Ini sudah resiko jabatan," kata Yoyo.
Untuk diketahui, proyek yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) tersebut dilaksanakan oleh CV Gelar Putra Mandiri. Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dengan Nomor: SPK 640/01/SP Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan 120 hari kalender.
Lihat juga video “Full Klarifikasi Caisar 'YKS': Saya Cuma Pakai Vape, Bukan Narkoba”. (youtube/poskota tv)
Setelah proses serah terima pekerjaan, proyek tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Kejari Serang pada awal Januari 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut penyelidik pidana khusus Kejari Serang menggulirkan proses penyelidikan. Belum sebulan proses penyelidikan berjalan, penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum atau PMH dari kasus tersebut. (haryono)